Selasa, 16 September 2014

Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil Menengah atau UKM adalah suatu jenis usaha kerayaktan  bersekala kecil dengan mayoritas kegiatan usaha kecil dengan modal yang kecil dengan modal paling besar 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.usaha ini berdiri sendiri .UKM merupakan tulang punggung perekonomian negara kita karena menyumbang 60% dari PBD dan menapung 97% tenaga kerja.tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses lembaga keuangan. pemerintahan indonesia membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM,di wilayah masing-masing propensi ,kabupaten atau kota.






Kriteria Usaha Kecil Menurut UU No.9 tahun1995 sebagai Berikut:
  1.  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.1000.000.000,-(satu milyar rupiah)
  3. Milik warga negara indonesia
  4. Berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahan yang tidak dimiliki,dikuasai,atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah maupun usaha besar.
  5. Berbentuk usaha orang perorangan ,badan usaha yang tidak berbadan hukum,atau badan usaha yang berbadan hukum,termasuk koprasi.
Pajak Bagi UKM:
Menteri Koperasi dan UKM Syariffudin Hasan mengatakan pemerintah akan menarik pajak bagi UKM beromset 300 juta hingga 4 milyard pertahun.hal itu akan dilaksanakan karena pemerintah  mengakui membutuhkan dana untuk proyek infrastrukt